Tiga Penjabat Kepala Daerah di Sumsel Mundur, Pilih Ikut Pilkada

Palembang – Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Pengajuan Teddy mundur ke Kementerian Dalam Negeri dilakukan pada hari terakhir batas waktu atau 17 Juli 2024.

Keputusan mundurnya Teddy sebagai penjabat karena ingin maju Pilkada. Mundurnya Teddy membuat jumlah penjabat kepala dserah yang mundur menjadi tiga orang. Pertama adalah Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali dan Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

“Teddy mundur terhitung 17 Juli, beliau sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Kemendagri. Jadi, sudah tiga penjabat yang mundur, Ratu Dewa, Ahmad Rizali dan Teddy Meilwansyah,” ujar Kepal Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri, Kamis (18/7/2024).

Teddy Meilwansyah

Menurutnya, mundurnya Teddy dipastikan akan maju di Pilkada. Sebab, 17 Juli merupakan batas waktu akhir dari kepala daerah berstatus penjabat yang ingin maju Pilkada. Namun, dia belum mengetahui Teddy akan maju di Pilkada mana di Sumsel.

“Pastinya akan maju Pilkada, sesuai dengan instruksi Mendagri Pak Tito Karnavian bahwa penjabat kepala daerah harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran di Pilkada,” jelasnya.

Ratu Dewa

Sementara Sekda Palembang, Ratu Dewa sebelumnya telah memastikan diri akan maju di Pilkada Palembang. Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan Ahmad Rizali juga memilih mundur sebagai penjabat karema ingin maju di Pilkada Muara Enim.

Ahmad Rizali

Sementara Pj Bupati Musi Banyuasin 2 periode (2022-2024), Apriyadi Mahmud yang juga akan maju Pilkada Muba, statusnya diganti oleh Mendagri M Tito Karnavian dengan Sandi Fahlepi.

“Pak Apriyadi diganti,” tambahnya.

Sementara untuk ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah, diungkapkan Sri belum ada. Dirinya belum mendapat informasi ada ASN diluar Penjabat kepala daerah yang akan maju Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada. Info ASN mengundurkan diri ada di Bada Kepegawaian Daerah (BKD),” jelasnya.

Menurutnya, ASN yang ingin bersaing di Pilkada menjadi hak warga negara Indonesia. Hak itu tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah. Namun, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.

“Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Komentar