PALEMBANG- Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan para Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Raden, dalam sidang di PN Palembang, Selasa (25/2/2025).
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati,” tegas hakim
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.
Mendengar vonis majelis hakim ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Usai sidang kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pitanya mewakili keluarga korban mengapresiasi penuh pada majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana yang semuanya pelaku dihukum mati.
“Ini sebuah prestasi bagi pengadilan Palembang, yang masih memakai hati nurani,” kata Jasmadi
Ia juga menyatakan, didalam pertimbangan jelas bahwasanya korban adalah tulang punggung keluarga, dan para pelaku dalam pertimbangan majelis, dibacakan perbuatan para terdakwa keji.
“Kenapa orang yang sudah meninggal seharusnya di muliakan, akan tetapi orang yang sudah meninggal mayatnya di cor, jadi intinya kami mengapresiasi majelis hakim yang memutus perkara ini dengan pidana mati,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati,” tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).
Sementara hal – hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat kota Palembang.
“Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa
Usai sidang kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klein kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” tuturnya.
Komentar