ELNEWS – Dalam upaya untuk menjamin kelancaran aktivitas pertambangan PT. Gorby Putra Utama (GPU) di wilayah Musi Rawas Utara, Tim Mabes Polri turun tangan mengatasi gangguan dari pihak lain.
Lebih dari 100 orang diduga sebagai oknum pereman yang disuruh oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali mengganggu kegiatan pertambangan PT. GPU di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II. Mereka menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat milik PT. GPU, Rabu (1/5/2024).
Tindakan penghalangan tersebut berlanjut hingga sekitar jam 13.00 WIB, ketika oknum dari PT. SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan. Bahkan, mereka diduga telah melakukan tindakan pidana sebgagaimana dimaksud Padal 335 KUHPidana dengan cara mengancam akan membakar alat berat dan menembak operator PT. GPU.
Namun, kehadiran Tim Mabes Polri di lapangan membawa dampak positif. Mereka berhasil menciptakan kondisi yang kondusif, memungkinkan PT. GPU untuk melanjutkan aktivitas pertambangan. Ke esokan harinya, Kamis tanggal 2 Mei 2024 terjadi kembali gangguan dalam kegiatan pertambangan PT. GPU dan Dalam prosesnya, dua alat berat milik PT. SKB berhasil di police line sebagai barang bukti tindakan pidana penghalangi kegiatan pertambang yang Sah, dan dua orang oknum dari PT. SKB juga berhasil diamankan tim Mabes Polri.
Ananda Wahyu Tambunan ST, Kepala Teknik Pertambangan PT. GPU, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk kesejahteraan bersama, terutama bagi masyarakat Musi Rawas Utara.
Dalam keterangan resmi, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama, memberikan Apriasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia atas Penegakan Hukum dan menegaskan bahwa PT. GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk dalam IUP-OP yang sah dan semua prizinan PT. GPU masuk dalam wilayah kabupaten musi rawas utara. Terkait keabsahan Tapal Batas telah Ditetapkan memalui Permendagri No. 76 Tahun 2014 ttg Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah Ingkrah (Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap) telah di uji melalui beberapa putusan judicial review Mahkamah Agung .Oleh karena itu, kehadiran PT. GPU di wilayah tersebut adalah legal dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Meskipun masih ada oknum yang mencoba menghalangi kegiatan pertambangan, PT. GPU bersama dengan pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai. Mereka berharap agar kedepannya tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan yang berdampak negatif pada kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan di wilayah PT. Gorby Putra Utama dapat berjalan dengan lancar dan terjamin keberlangsungannya untuk kebaikan bersama. (Deni)
Komentar