Tim Tabur Berhasil Ciduk Tersangka Dugaan Korupsi PTSL BPN Palembang

PALEMBANG- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, berhasil tangkap DPO atas nama tersangka Asna Ipah, kasus dugaan korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim Tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan DPO tersangka Al di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

“Hari ini Tim Tabur Kejati mengamankan tersangka AL di kabupaten Ogan Ilir,” kata Vanny, Selasa (9/7/2024)

Vanny juga menjelaskan, bahwa Al merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019,” ungkap Vanny

Vanny juga menyampaikan, Al ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

“Tersangka Al telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka Al, berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka Al berhasil diamankan.

“Tersangka AL kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel, dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya. (Jik)

Bawaslu

Komentar