ELNEWS – Terkait permasalahan lahan plasma antara PT. Guathre Peconinna Indonesia (GPI) dan petani dari KUD Sinar Delima, Tim gabungan yang terdiri dari pihak BPN, Pemerintah Daerah, Dinas Perkebunan serta pihak terkait lainnya lakukan survei ke lokasi lahan, Senin (03/07/2023).
Ketua KUD Sinar Delima, Azim menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan tersebut guna meluruskan permasalahan yang telah terjadi sejak tahun 2012.
“Jadi lahan memang sudah ada SK, sebelumnya SK Nomor 0258 tahun 2010 dan itu tidak ada masalah,” kata Azim.
Namun, lanjut Azim, terbit kembali SK Nomor 1191, pesertanya ada 623 yang diisi oleh para petani.
“Dari 623 itu, 546 dari Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, 77 Kapling itu penyerahan ke Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
dalam SK 1191 itu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari 77 Kapling tersebut telah diakomodir ke sebanyak 30 Kapling, namun masih tersisa 47 Kapling yang belum terakomodir.
“47 Kapling ini tergabung dalam SK 1191 tahun 2012 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Muba, Almarhum Fahri,” jelasnya.
Namun, Azim menyampaikan bahwa permasalahan 47 Kapling lahan tersebut hingga saat ini tak kunjung usai, dirinya selaku Ketua KUD pun sudah mempertanyakan kepada pihak PT GPI terkait penyelesaian 47 Kapling tersebut.
“Namun jawabannya tidak ada lahan. Kemudian DPRD, namun juga tidak ada tindak lanjutnya hingga ke Pemerintah Daerah juga sama. Terakhir saya komunikasi langsung dengan CEO GPI,” tuturnya.
Masih dikatakan Azim, pihaknya telah menggelar rapat bersama pada 6 Mei 2023 lalu dengan hasil yakni peninjauan langsung ke lapangan, seperti yang telah dilakukan.
“Maka dari itu kita lakukan peninjauan langsung bersama tim gabungan yang terdiri dari BPN, Pemda dan lainnya serta hadir juga para Petani,” ujarnya.
“Setelah survei langsung ke lapangan sesuai dengan apa yang ditujukan oleh perusahaan, saya langsung menjelaskan kepada tim
bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi gagal panen tahun 2009 dan berbeda dengan SK 1191 tahun 2012,” tegasnya.
Dipaparkan Azim, bahwa lokasi yang dimaksud oleh pihak PT tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan SK 1191 tahun 2012.
“Dan saya juga menjelaskan alasan gagal kepada pihak Tim, bahwa kegagalan tersebut dikarenan banyak faktor, seperti hama dan lain sebagainya. Akibat gagalnya tersebut, masyarakat melakukan penanaman bibit lainnya, seperti karet dan lainnya,” paparnya.
“Dan itulah juga alasan perusahaan bahwa lahan itu bermasalah. Namun tetap saya jelaskan bahwa lokasi 47 bukan dilokasi tersebut,” ungkap Azim.
“Setelah penjelasan tersebut, kami pun melakukan peninjauan ke lokasi SK 1191 yang terletak di h-13, 14, 15 serta i-11, 13, 14, 15. Dan itu penyerahannya di lokasi Wilayah Gajah Mati,” tambahnya.
Meskipun survei tersebut belum membuahkan hasil dari permasalahan, namaun dirinya berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan melalui rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Rapat tersebut akan dilaksanakan untuk mengambil keputusan. Yang jelas SK Bupati ini sudah ada dan pastinya sudah memiliki kekuatan hukum,” tuturnya.
Meskipun demikian, dirinya masih mempertanyakan alasan perusahaan membatalkan hal itu, dan mengakui tidak ada lahan. “Hal itu tidak bisa diterima karena memang sudah jalan. Kami pastinya akan terus bertahan, sehingga masyarakat petani ini benar-benar mendapatkan haknya,” ucap Azim.
“Karena SK itu sudah ada sejak tahun 2012 dan ini malahan sudah tahun 2023. Kebun tersebut bahkan sudah menghasilkan. Kalau sudah ada SK kenapa perusahaan tidak mengakomodir itu sedangkan lahan itu mau dijadikan kebun inti oleh perusahaan. Itu masalahnya,” tambah Azim.
Ia juga menyampaikan, bahwa akan terus berusaha untuk mendapatkan hal-hak para petani tersebut
“Kita sebagai KUD pastinya akan memperjuangkan petani kita. Jika memang harapan tersebut tidak terpenuhi, kemungkinan akan kita lakukan penguasaan lapangan,” tegasnya lagi.
“Tapi kalau memang hal ini tidak kelar, tetapi mudah-mudahan ada etikat baik perusahaan sehingga masalah ini dapat segera terselesaikan,” tutupnya. (****)
Komentar