Update Terbaru Kasus Korupsi Dinas PUPR Muba, Saksi: Kami Takut Laporkan ke KPK

ELNEWS – Kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2022, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024)

Dalam kasus ini Bareskrim menjerat dua terdakwa Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba dan Kabid Jalan Bram Rizal, yang sebelumnya telah menjerat AKBP Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel

Dihadapkan Majelis hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan empat orang saksi atas nama Edi Umari mantan Kabid PUPR Muba, Said Kurniawan Sopir, Irfan Kabid Reservasi Jalan dan Jembatan PUPR Muba dan Achmad Fadly.

Dalam sidang saksi Irfan Kabid Reservasi Jalan dan Jembatan PUPR Muba, mengatakan dirinya diakhir tahun 2019, mendapatkan panggilan dari Polda Sumsel, untuk dimintakan keterangan terkait pekerjaan proyek yang menjadi temuan BPK.

“Yang dipanggil bukan saya saja, tetapi banyak ada Herman Mayori, Edi Umari dan rekan – rekan kabid di PUPR Muba,” katanya saat sidang

Dirinya juga menyatakan atas temuan BPK pihaknya sudah mengembalikan tetapi masih tetap dipanggil oleh penyidik Polda Sumsel

“Saya bingung atas temuan BPK, sudah kami kembalikan tetapi masih tetap dipanggil oleh penyidik Polda Sumsel, dan kami disarankan untuk sowan ke AKBP Delizon sebagai Kasubdit untuk silahturahmi tapi kami susah mau bertemu dengan Dalizon,” ungkap saksi

Ia juga menjelaskan, Herman Mayori berhasil bertemu dengan AKBP Dalizon

“Pada akhirnya Bram Rizal menyampaikan kepada Herman Mayori, ada permintaan dana Rp 10 miliar dan Rp 5 miliar untuk penghentian penyidikan dan Rp 5 miliar untuk pendampingan pekerjaan proyek – proyek tahun 2019, dan Herman Mayori menyetujui permintaan Dalizon dan meminta waktu akhir tahun 2020,” tutur saksi

Menurutnya, kemudian Bram Rizal menyampaikan pesan Dalizon, uangnya diserahkan sebelum lebaran tahun 2020, kalau tidak dipenuhi permintaan uang tersebut Dalizon akan menjadikan semua kabid di dinas PUPR sebagai tersangka.

“Herman Mayori mengumpulkan para kabid – kabid untuk membahas permintaan dana dari AKBP Dalizon, dan dana tersebut kami pinjam dari rekanan kontraktor dan kabid – kabid yang mengumpulkan dana tersebut,” jelasnya

“Setelah pertemuan dengan para kabid terkumpulah dana Rp 6,5 miliar dalam bentuk mata uang asing dan dana tersebut atas perintah Herman Mayori uang dikasihkan ke Bram Rizal, untuk menyampaikan kepada Dalizon melalui Hadi Candra,” tambah saksi

Ia juga mengatakan, Herman mayori bilang ke kami para kabid PUPR Muba ‘Mati nian kito di lantak Dalizon ini’.

Sementara itu saat ditanya JPU kenapa tidak membuat laporan ke KPK maupun Bareskrim, terkait permintaan dana untuk Dalizon

“Kami takut melaporkan ini ke KPK,” jawab saksi

Dalam Dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,

“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan (DN)

Bawaslu

Komentar