Wanprestasi PT Gilas Perkasa dan PT DOK Perkapalan Kodja Bahari, PN Palembang Kabulkan Gugatan Integrity Law Firm

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Pengadilan Negeri Kelas I Palembang mengabulkan gugatan Wanprestasi Integrity Law Firm atas PT Gilas Perkasa dan PT DOK Perkapalan Kodja Bahari.

Gugatan Wanprestasi yang teregistrasi dengan nomor perkara NOMOR: 167/PDT.G/2024/PN.PLG disidang oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH diputus pada Rabu 5 Februari 2025.

Atas putusan tersebut Kuasa hukum dari Integrity Law Firm Dr (can) Hermanto SH MH mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang telah mengabulkan gugatan Wanprestasi yang mereka ajukan.

“Kami meyakini sejak awal kalau gugatan wanprestasi yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap tergugat Suteknyo dari PT Gilas Perkasa dan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari (BUMN) yang didaftarkan pada Rabu (17/7/2024) tahun lalu akan dikabulkan,”kata Hermanto didamping Ahmad Satria Utama SH kepada wartawan Senin (10/2/2025).

Dikatakan Hermanto sejak awal pihaknya menyerahkan data bukti wanprestasi yang dilakukantergugat Suteknyo dari PT Gilas Perkasa dan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari (BUMN) ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Data yang kami sampai selama persidang jelas telah terpenuhi unsur wanprestasi sesuai dengan 1238 KUH Perdata,”jelas Hermanto.
Masih dikatakan Hermanto dalam menyampaikan proses pembuktian selama persidangan cukup menyita pemikiran sehingga bukti yang disampaikan bisa menyakinkan hakim untuk mengabulkan gugatan Wanprestasi yang diajukan.

“Salah bukti yang kami sampaikan tentang surat peryataan dibuat dibawah tangan yang kedudukannya sama dengan akte otentik karena telah diakui oleh Tergugat sesuai rumusan Pasal 1875 KUHperdata. Karna kebiasaan dalam pembuktian sistem peradilan di Indonesia akte otentik hanya yang dibuat notaris sebagai pejabat pembuatan akta,”bebernya..

Dari sinilah kata Hermanto pihaknya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan dalil penggugat. Setelah dikabulkan gugatan tersebut, pihak penggugat menunggu dari tergugat apakah Suteknyo dari PT Gilas Perkasa dan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari akan melakukan upayah hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Semua itu hak dari tergugat untuk melakukan upaya banding, namun apabila tergugat mempelajari proses pembuktian cukup jelas bantuan penggugat dalam bentuk uang sebesar dua miliar rupiah yang dipergunakan untuk pekerjaan rehabilitasi Semi Dok Graving, Pintu Dok dan Dermaga Shipyard di Jalan Ali Gatmir 13 Ilir Palembang.

“Karena fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan bukti surat telah terbukti tanpa bantuan penggugat proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Namun tetap kita kembalikan kepada tergugat untuk melakukan upaya hukum atau tidak. Namun apabila perkara ini terus berlanjut diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Komentar