Wanprestasi Rp4 Miliar, PT Gilas Perkasa Digugat ke PN Palembang

PALEMBANG- Melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama SH dari Kantor Hukum Integrity Law Firm, Juni Malian melayangkan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Rabu (17/7/2024).

Tidak tanggung tanggung, Juni menggugat tiga tergugat secara langsung yakni Suteknyo (Tergugat I), PT Gilas Perkasa (Tergugat II) dan PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) (Tergugat III).

Gugatan tersebut dilayangkan Juni lantaran Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa tidak menepati janji menyelesaikan pinjaman dana sebesar Rp 4 miliar yang digunakan untuk membangun galangan kapal PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) di Jalan Ali Gatmir No. 17, Kelurahan 13 ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Kepada wartawan Ahmad Satria Utama SH kuasa hukum penggugat Juni Malian mengatakan gugatan Wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap ketiga tergugat termasuk Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa karena tidak menepati janji untuk menyelesaikan kewajiban membayar pinjaman dana sebesar Rp 4 Miliar kepada penggugat Juni Malian sebagaimana yang dijanjikan para tergugat.

“Gugatan tersebut berawal dari Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa meminjam uang sebesar 4M kepada klien kami Juni. Uang tersebut diserahkan 12 Juni 2022 untuk pembangunan galangan kapal. Setelah pembangunan selesai Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa tidak menepati janjinya kepada klien kami untuk mengembalikan uang yang dipinjam,”kata Ahmad Satria Utama.

Dikatakan Satria, Sebelumnya Suteknyo selaku direktur PT Gilas Perkasa telah membuat pernyataan dan menerbitkan cek. Namun sangat Suteknyo tidak menepati janjinya.

“Jika klien kami pak Juni tidak meminjamkan uang sebesar Rp 4M, maka sudah tentu galangan kapal PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) di Jl. Ali Gatmir No. 17, Kelurahan 13 ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, tidak dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Diketahui saat ini, gugatan penggugat telah terigistrasi dengan Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Plg, dan tanggal 17 Juli 2024 telah dilangsungkan persidangan namun Tergugat II PT Gilas Perkasa tidak hadir maka sidang dilanjutkan pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2024.

Komentar