PALEMBANG- Terkait Bawaslu Sumsel menerima laporan ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024, mendapatkan respon dari Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi yang mengatakan sejauh ini belum mendapatkan laporan resmi dari mereka.
“Jika terdapat oknum ASN dari Pemda yang tidak netral, kami sudah menegaskan bahwa setiap Pemda harus tetap menjaga netralitas. Oknum yang melanggar ketentuan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Bawaslu maupun instansi terkait lainnya,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengkajian dan pemeriksaan dari Bawaslu. Jika diperlukan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh Pemprov atau langsung di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan masing-masing.
“Jika terbukti, kasus tersebut dapat ditangani langsung di tingkat kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya.
Terkait dengan sanksi, jika pelanggaran tergolong berat, sanksinya juga akan berat. Dalam undang-undang telah diatur bahwa untuk pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau peringatan, tergantung pada tingkat kesalahan.
“Kami selalu mengingatkan pentingnya netralitas. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, netralitas ASN harus dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus yang masuk ke ranah hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan, prosesnya juga harus diikuti,” katanya.
Lanjutnya lagi, ini bukanlah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang pertama. Sebelumnya, kami juga telah melaksanakan pemilu, dan infrastruktur untuk itu semua sudah berjalan dengan baik.
“Saya percaya semua ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa ASN sudah dilarang untuk berpartisipasi aktif atau terlibat dalam kampanye politik.
“Hingga kini, kami telah menerima beberapa laporan mengenai pelanggaran yang melibatkan ASN dari sejumlah Pemda. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu Sumsel,” ujar Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari lima Pemda, termasuk ASN di Pemkot Lubuklinggau, Palembang, Pemkab Musi Rawas, OKU, dan Pemprov Sumsel. Saat ini, laporan-laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Sumsel.
“Sampai saat ini, kami baru menerima laporan dari lima Pemda tersebut dan belum mendapatkan informasi tambahan terkait pelanggaran di daerah lain,” tambahnya. (Eps)
Komentar