PALEMBANG- Kecelakaan beruntun di ruas tol Indralaya – Prabumulih KM 48, pada Senin (15/7/2024) malam yang menewaskan dr Bella Kasi pelayanan RSUD Semendo Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim.
Menambah panjang daftar kecelakaan di tol yang ada di Sumsel. Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH MH pun buka suara.
Taufik Husni merasa prihatin kecelakaan di Jalan tol kembali terulang, jalan tol notabene jalan yang berbayar yang seharusnya pelaksana maupun pengelola jalan tol sudah bisa mengantisipasi jangan sampai terjadi kecelakaan minimal bisa meminimalisir.
“Maka pengelola jalan tol harus terus menerus melakukan patroli ataupun rutin melakukan pengecekan ruas jalan tol yang dianggap rawan terjadi kecelakaan. Seperti jalan yang bergelombang, penempatan rambu rambu tanda perbaikan jalan yang bisa mengejutkan pengendara yang bisa menyebabkan kecelakaan juga harus diperhatikan,”kata Taufik.
Dikatakan Taufik traffic traffic tanda perbaikan jalan yang diletaknya tidak beraturan inilah yang menjadi sorotan YLKI karena menjadi salah satu pemicu dari kecelakaan dijalan tol.
“Maka dari itu, masyarakat pengguna jalan selaku konsumen menikmati jasa transportasi yang disediakan pengelola jalan tol konsumen mendapatkan hak apabila terjadi kecelakaan selain dari asuransi dan wajib mendapatkan penggantian kerugian apabila meninggal dunia ataupun luka dari pengelola jalan tol. Ini juga bisa lakukan gugatan apabila pihak tol lepas dari tanggung jawab,”jelasnya.
Disini artinya pihak jalan tol bertanggung jawab penuh apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain mulai dari awal terhadap korban mulai dari pengurusan sampai ke pemakaman korban.
“Karena seorang yang meninggal dalam kecelakaan di Jalan tanggung jawab harus dibebankan kepada pengelola jalan tol,”tutupnya.
Komentar